Hai Kawangadget – Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Pro telah lolos TKDN?
Pada awal-awal bulan desember 2021, terdengar desas-desus akan rilisnya flagship dari Xiaomi, yaitu si Xiaomi 12 Series. Ternyata, bukan hanya rumor belaka, dikarenakan pada 29 desember 2021, Xiaomi telah meluncurkan 3 ponsel kelas flagshipnya di Tiongkok. Apa sajakah tipe yang dirilis Xiaomi pada tanggal 29 desember 2021 di Tiongkok? Mereka adalah Xiaomi 12, Xiaomi 12 Pro dan Xiaomi 12X.
Sebelumnya, KawanGadget pernah membahas mengenai spesifikasi singkat dari bocoran-bocoran yang beredar di dunia maya. Yang mana kurang lebih menjelaskan mengenai Xiaomi 12 yang akan menggunakan prosesor terbaru dari Qualcomm Snapdragon, yaitu Snapdragon 8 Gen 1. Untuk selengkapnya kawan-kawan bisa baca disini : Spesifikasi Xiaomi 12.
Tanpa menunggu waktu yang lama, Xiaomi pun sudah lolos TKDN kemenperin dan sudah mendapatkan sertifikat. Namun, sayangnya sampai saat ini hanya ada 2 varian Xiaomi 12 series yang sudah lolos TKDN. Keduanya adalah Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Pro. Untuk Xiaomi 12X sampai saat ini belum ada info lebih lanjut mengenai sertifikasi TKDN. Walaupun begitu, setidaknya sudah bisa dipastikan Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Pro akan segera dirilis di Indonesia.
Baca Juga :
Walaupun sudah lolos sertifikasi TKDN, dan sudah pasti akan rilis di Indonesia. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya perangkat tersebut akan dirilis di Indonesia. Selain itu, sampai saat ini juga belum ada bocoran spesifikasi lengkap mengenai Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Pro versi Indonesia. Versi Tiongkok memang sudah rilis terlebih dahulu, namun belum tentu spesifikasi yang diusung akan sama.
Xiaomi 12 telah tercatat sudah memiliki sertifikat lolos TKDN dari kemenperin dengan nilai 36,51%. Xiaomi 12 memiliki nomer sertifikat 11538/SJ-IND.8/TKDN/12/2021 dengan nomer merk dan tipe Xiaomi (MI) 2201122G.
Lalu untuk Xiaomi 12 Pro memiliki sertifikat lolos TKDN dari kemenperin dengan nilai 36.51% juga. Xiaomi 12 pro memiliki nomer sertifikat 11539/SJ-IND.8/TKDN/12/2021 dengan nomer dan merk tipe Xiaomi (MI) 2201123G.
Sekedar informasi, salah satu syarat untuk lolos TKDN adalah mendapat nilai minimal 30%. Sehingga kedua smartphone tersebut sudah bisa dikatakan telah memenuhi syarat sebagai barang yang bisa dijual di Indonesia. Menjadi salah satu smartphone yang layak ditunggu bukan?